Kamis, 10 Mei 2012

RUU KKG V

Sebelumnya


BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 66
(1)  Setiap orang dapat berperan serta dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
(2)  Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara:
1.      memberikan informasi dan pengetahuan yang mendukung pengenalan dan pemahaman kesetaraan dan keadilan gender dalam lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan, lingkungan kerja, dan kelompok sebaya;
2.      menyelenggarakan dan/atau mempublikasikan kegiatan yang dapat menunjang terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender;
3.      melakukan kegiatan pengkajian, penelitian, pendidikan, pelatihan, pengembangan, pendampingan, dan/atau pendanaan yang berkaitan dengan kesetaraan dan keadilan gender;
4.      menyampaikan saran, pendapat, dan/atau informasi yang benar dan bertanggung jawab mengenai kesetaraan dan keadilan gender;
5.      terlibat dalam proses penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kesetaraan dan keadilan gender sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.      memantau program dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan/atau satuan kerja perangkat daerah;
7.      memberikan dukungan finansial dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender; dan
8.      menumbuhkan dan mengembangkan sikap tanggap dan kemampuan untuk menghapus diskriminasi.

BAB VIII
LARANGAN

Pasal 67
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu.

Pasal 68
Setiap orang dilarang melakukan segala bentuk kekerasan fisik dan/atau non-fisik atas dasar jenis kelamin tertentu.

Pasal 69
Setiap orang dilarang membuat tulisan dan/atau pernyataan yang merendahkan dan/atau melecehkan seseorang dan/atau kelompok berdasarkan jenis kelamin tertentu untuk dipublikasikan.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA

Pasal 70
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama … (…) tahun dan pidana denda paling banyak Rp… (…).

Pasal 71
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan segala bentuk kekerasan fisik dan/atau non-fisik atas dasar jenis kelamin tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama … (…) tahun dan pidana denda paling banyak Rp… (…).
Pasal 72
Setiap orang yang dengan sengaja membuat tulisan dan/atau pernyataan yang merendahkan dan/atau melecehkan seseorang dan/atau kelompok berdasarkan jenis kelamin tertentu untuk dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama … (…) tahun dan pidana denda paling banyak Rp… (…).



BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 73
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Strategis Kementerian atau Lembaga, Rencana Kerja Kementerian atau Lembaga, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga yang telah disusun tetap berjalan sampai jangka waktu perencanaan berakhir.

Pasal 74
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Anggaran  Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah disusun tetap berjalan sampai jangka waktu perencanaan berakhir.
Pasal 75
Program dan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan PUG  yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai program dan kegiatan berakhir.

Pasal 76
Penyelenggara PUG, Pokja PUG, atau  focal point PUG tetap melaksanakan tugasnya sampai terbentuknya Penyelenggara PUG, Pokja PUG, atau  focal point PUG yang baru sesuai dengan  ketentuan Undang-Undang ini.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 77
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 78
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan berkaitan dengan kesetaraan dan keadilan gender dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 79
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.








Disahkan di Jakarta
pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal


MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,




PATRIALIS AKBAR


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR .....

0 komentar:

Posting Komentar

FB Comment

 

©2009CATATAN KECILKU | by TNB