Kamis, 10 Mei 2012
RUU KKG V
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 66
(1) Setiap orang
dapat berperan serta dalam upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Peran serta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara:
1.
memberikan
informasi dan pengetahuan yang mendukung pengenalan dan pemahaman kesetaraan
dan keadilan gender dalam lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan,
lingkungan kerja, dan kelompok sebaya;
2.
menyelenggarakan
dan/atau mempublikasikan kegiatan yang dapat menunjang terwujudnya kesetaraan
dan keadilan gender;
3.
melakukan
kegiatan pengkajian, penelitian, pendidikan, pelatihan, pengembangan,
pendampingan, dan/atau pendanaan yang berkaitan dengan kesetaraan dan keadilan
gender;
4.
menyampaikan
saran, pendapat, dan/atau informasi yang benar dan bertanggung jawab mengenai
kesetaraan dan keadilan gender;
5.
terlibat
dalam proses penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kesetaraan dan keadilan
gender sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.
memantau
program dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan/atau
satuan kerja perangkat daerah;
7.
memberikan
dukungan finansial dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender; dan
8.
menumbuhkan
dan mengembangkan sikap tanggap dan kemampuan untuk menghapus diskriminasi.
BAB VIII
LARANGAN
Pasal 67
Setiap orang dilarang
melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan, dan/atau
pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu.
Pasal 68
Setiap orang dilarang
melakukan segala bentuk kekerasan fisik dan/atau non-fisik
atas dasar jenis kelamin tertentu.
Pasal 69
Setiap orang dilarang
membuat tulisan dan/atau pernyataan yang merendahkan dan/atau melecehkan seseorang
dan/atau kelompok berdasarkan jenis kelamin tertentu untuk dipublikasikan.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 70
Setiap orang yang
dengan sengaja melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan, pembatasan,
dan/atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama … (…) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp… (…).
Pasal 71
Setiap orang yang
dengan sengaja melakukan segala bentuk kekerasan fisik dan/atau
non-fisik atas dasar jenis kelamin tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
dipidana dengan pidana penjara paling lama … (…) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp… (…).
Pasal 72
Setiap orang yang
dengan sengaja membuat tulisan dan/atau pernyataan yang merendahkan dan/atau
melecehkan seseorang dan/atau kelompok berdasarkan jenis kelamin tertentu untuk
dipublikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana
penjara paling lama … (…) tahun dan pidana denda paling banyak Rp… (…).
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 73
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Strategis
Kementerian atau Lembaga, Rencana Kerja Kementerian atau Lembaga, dan Rencana
Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga yang telah disusun tetap berjalan
sampai jangka waktu perencanaan berakhir.
Pasal 74
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis
Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan
Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah disusun
tetap berjalan sampai jangka waktu perencanaan berakhir.
Pasal 75
Program dan kegiatan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan PUG yang sedang berjalan tetap
dilaksanakan sampai program dan kegiatan berakhir.
Pasal 76
Penyelenggara PUG,
Pokja PUG, atau focal point PUG tetap melaksanakan tugasnya sampai
terbentuknya Penyelenggara PUG, Pokja PUG, atau focal point PUG
yang baru sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 77
Peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 78
Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan berkaitan
dengan kesetaraan dan keadilan gender dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 79
Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
PATRIALIS
AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR .....
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR .....
0 komentar:
Posting Komentar