Kamis, 10 Mei 2012
RUU KKG III
Pasal 31
(1)
Untuk menjamin penyelenggaraan PUG di tingkat pusat, dibentuk Focal Point PUG
di setiap kementerian/lembaga.
(2) Focal
Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mempromosikan
pengarusutamaan gender pada unit kerja;
b. memfasilitasi
penyusunan Rencana Strategis Kementerian atau Lembaga, Rencana Kerja
Kementerian atau Lembaga, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga
yang berperspektif gender;
c. melaksanakan
pelatihan, sosialisasi, advokasi pengarusutamaan gender kepada pegawai di
lingkungan kementerian/lembaga;
d. melaporkan
pelaksanaan PUG kepada pimpinan kementerian/lembaga;
e. mendorong
pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit
kerja; dan
1.
memfasilitasi
penyusunan data terpilah pada setiap kementerian/lembaga.
Pasal 32
Focal Point PUG dipilih dan ditetapkan oleh Kepala/Pimpinan
kementerian/lembaga.
Pasal 33
Pelaksanaan tugas Focal
Point PUG dikoordinasikan oleh pejabat yang ada di setiap
kementerian/lembaga.
Pasal 34
(1) Gubernur
bertanggungjawab melaksanakan PUG dengan dibantu oleh wakil Gubernur.
(2) Untuk
menjamin agar seluruh satuan kerja perangkat daerah melaksanakan PUG, Gubernur
menetapkan Badan/Dinas yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
pemberdayaan perempuan
(3) Dalam upaya
percepatan pelembagaan PUG di seluruh SKPD provinsi, dibentuk Pokja PUG
Provinsi.
(4) Pokja PUG
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan wakil dari seluruh
satuan kerja perangkat daerah di Provinsi.
(5) Struktur
Pokja PUG provinsi terdiri atas:
1.
Penanggung
jawab adalah Wakil Gubernur;
2.
Ketua
adalah kepala badan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
perencanaan pembangunan daerah; dan
3.
Kepala
Sekretariat Pokja PUG Provinsi adalah Kepala Badan/Dinas yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.
Pasal 35
Pokja PUG Provinsi
bertugas:
1.
mempromosikan
dan memfasilitasi PUG di masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
2.
melaksanakan
sosialisasi dan advokasi PUG kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi;
3.
menyusun
program dan rencana kerja setiap tahun;
4.
mendorong
terwujudnya anggaran responsif gender;
5.
menyusun
rencana kerja Pokja PUG setiap tahun;
6.
merumuskan
rekomendasi kebijakan kepada Gubernur;
7.
memfasilitasi
satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja yang membidangi pendataan untuk
menyusun data terpilah;
8.
melakukan
pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi;
9.
menetapkan
tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
10.
menyusun
Rencana Aksi Daerah PUG Provinsi;
11.
mendorong
dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di
masing-masing satuan kerja perangkat daerah; dan
12.
melaporkan
pelaksanaan PUG secara berkala kepada Gubernur melalui Wakil Gubernur.
Pasal 36
(1)
Untuk menjamin penyelenggaraan PUG di tingkat provinsi, dibentuk Focal Point
PUG di setiap satuan kerja perangkat daerah.
(2)
Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas :
a. mempromosikan
pengarusutamaan gender pada unit kerja;
b. memfasilitasi
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang berperspektif gender;
c. melaksanakan
pelatihan, sosialisasi, advokasi pengarusutamaan gender kepada pegawai di
lingkungan satuan kerja perangkat daerah;
d. melaporkan
pelaksanaan PUG kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah;
e. mendorong
pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit
kerja; dan
1.
memfasilitasi
penyusunan data terpilah pada setiap satuan kerja perangkat daerah.
Pasal 37
Focal Point PUG dipilih dan ditetapkan oleh Kepala/Pimpinan satuan kerja
perangkat daerah.
Pasal 38
Pelaksanaan tugas
Focal Point PUG dikoordinasikan oleh pejabat yang ada di setiap satuan kerja
perangkat daerah.
Pasal 39
(1)
Bupati/Walikota bertanggung jawab melaksanakan PUG dengan dibantu Wakil
Bupati/Walikota.
(2) Untuk
menjamin agar seluruh satuan kerja perangkat daerah melaksanakan PUG,
Bupati/Walikota menetapkan Badan/Dinas yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang pemberdayaan perempuan.
(3) Dalam
upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota, dibentuk Pokja PUG Kabupaten/Kota.
(4) Pokja
PUG Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan wakil dari
seluruh satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten/Kota.
(5) Struktur
Pokja PUG Kabupaten/Kota terdiri atas:
1.
Ketua
Pokja PUG Kabupaten/Kota adalah kepala badan yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang perencanaan pembangunan daerah;
2.
Kepala
Sekretariat Pokja PUG Kabupaten/Kota adalah Kepala Badan/Dinas yang lingkup
tugas dan tanggungjawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.
Pasal 40
Pokja PUG
Kabupaten/Kota bertugas:
a. mempromosikan
dan memfasilitasi PUG di masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
b. melaksanakan
sosialisasi dan advokasi PUG kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah;
c. menyusun
program kerja setiap tahun;
d. mendorong
terwujudnya anggaran yang berperspektif gender;
e. menyusun
rencana kerja Pokja PUG setiap tahun;
1.
merumuskan
rekomendasi kebijakan kepada Bupati/Walikota;
g. memfasilitasi
satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja yang membidangi pendataan untuk
menyusun data terpilah;
h. melakukan
pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi;
1.
menetapkan
tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
2.
menyusun
Rencana Aksi Daerah PUG di Kabupaten/Kota;
k. mendorong
dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing
satuan kerja perangkat daerah; dan
1.
melaporkan
pelaksanaan PUG secara berkala kepada Bupati/Walikota melalui Wakil
Bupati/Walikota.
Pasal 41
(1)
Untuk menjamin penyelenggaraan PUG di tingkat kabupaten/kota, di setiap satuan
kerja perangkat daerah dibentuk Focal Point PUG.
(2)
Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mempromosikan
pengarusutamaan gender pada unit kerja;
b. memfasilitasi
penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan
Kerja Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang berperspektif gender;
c. melaksanakan
pelatihan, sosialisasi, advokasi pengarusutamaan gender kepada pegawai di
lingkungan satuan kerja perangkat daerah;
d. melaporkan
pelaksanaan PUG kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah;
e. mendorong
pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit
kerja; dan
1.
memfasilitasi
penyusunan data terpilah pada setiap satuan kerja perangkat daerah.
Pasal 42
Focal Point PUG dipilih dan ditetapkan oleh Kepala/Pimpinan satuan kerja
perangkat daerah.
Pasal 43
Pelaksanaan tugas Focal
Point PUG dikoordinasikan oleh pejabat yang ada di setiap satuan kerja
perangkat daerah.
Paragraf 4
Pembiayaan
Pasal 44
Pembiayaan
penyelenggaraan PUG menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
Pasal 45
(1)
Pembiayaan penyelenggaraan PUG di tingkat pusat bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Penyelenggaraan PUG di tingkat pusat dianggarkan melalui kementerian/lembaga.Berikutnya Pasal 46 - Pasal 65
0 komentar:
Posting Komentar