Kamis, 10 Mei 2012

RUU KKG III

Sebelumnya


Pasal 31
(1)    Untuk menjamin penyelenggaraan PUG di tingkat pusat, dibentuk Focal Point PUG di setiap kementerian/lembaga.
(2)    Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.  mempromosikan pengarusutamaan gender pada unit kerja;
b.  memfasilitasi penyusunan Rencana Strategis Kementerian atau Lembaga, Rencana Kerja Kementerian atau Lembaga, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga yang berperspektif gender;
c.  melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi pengarusutamaan gender kepada  pegawai di lingkungan kementerian/lembaga;
d.  melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan kementerian/lembaga;
e.  mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja; dan
1.      memfasilitasi penyusunan data terpilah pada setiap kementerian/lembaga.

Pasal 32
Focal Point PUG dipilih dan ditetapkan oleh Kepala/Pimpinan kementerian/lembaga.

Pasal 33
Pelaksanaan tugas Focal Point PUG dikoordinasikan oleh pejabat yang ada di setiap kementerian/lembaga.

Pasal 34
(1)  Gubernur bertanggungjawab melaksanakan PUG dengan dibantu oleh wakil Gubernur.
(2)  Untuk menjamin agar seluruh satuan kerja perangkat daerah melaksanakan PUG, Gubernur menetapkan Badan/Dinas yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemberdayaan perempuan
(3)  Dalam upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh SKPD provinsi, dibentuk Pokja PUG Provinsi.
(4)  Pokja PUG Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan wakil dari seluruh satuan kerja perangkat daerah di Provinsi.
(5)  Struktur Pokja PUG provinsi terdiri atas:
1.      Penanggung jawab adalah Wakil Gubernur;
2.      Ketua adalah kepala badan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan
3.      Kepala Sekretariat Pokja PUG Provinsi adalah Kepala Badan/Dinas yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.

Pasal 35
Pokja PUG Provinsi bertugas:
1.      mempromosikan dan memfasilitasi PUG di masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
2.      melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi;
3.      menyusun program dan rencana kerja setiap tahun;
4.      mendorong terwujudnya anggaran responsif gender;
5.      menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun;
6.      merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Gubernur;
7.      memfasilitasi satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja yang membidangi pendataan untuk menyusun data terpilah;
8.      melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi;
9.      menetapkan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
10.  menyusun Rencana Aksi Daerah PUG Provinsi;
11.  mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing satuan kerja perangkat daerah; dan
12.  melaporkan pelaksanaan PUG secara berkala kepada Gubernur melalui Wakil Gubernur.

Pasal 36
(1)    Untuk menjamin penyelenggaraan PUG di tingkat provinsi, dibentuk Focal Point PUG di setiap satuan kerja perangkat daerah.
(2)    Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas :
a.  mempromosikan pengarusutamaan gender pada unit kerja;
b.  memfasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Anggaran  Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berperspektif gender;
c.  melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi pengarusutamaan gender kepada pegawai di lingkungan satuan kerja perangkat daerah;
d.  melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah;
e.  mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja; dan
1.      memfasilitasi penyusunan data terpilah pada setiap satuan kerja perangkat daerah.

Pasal 37
Focal Point PUG dipilih dan ditetapkan oleh Kepala/Pimpinan satuan kerja perangkat daerah.

Pasal 38
Pelaksanaan tugas Focal Point PUG dikoordinasikan oleh pejabat yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah.

Pasal 39
(1)  Bupati/Walikota bertanggung jawab melaksanakan PUG dengan dibantu Wakil Bupati/Walikota.
(2)  Untuk menjamin agar seluruh satuan kerja perangkat daerah melaksanakan PUG, Bupati/Walikota menetapkan Badan/Dinas yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemberdayaan perempuan.
(3)   Dalam upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, dibentuk Pokja PUG Kabupaten/Kota.
(4)   Pokja PUG Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan wakil dari seluruh satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten/Kota.
(5)  Struktur Pokja PUG Kabupaten/Kota terdiri atas:
1.      Ketua Pokja PUG Kabupaten/Kota adalah kepala badan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perencanaan pembangunan daerah;
2.      Kepala Sekretariat Pokja PUG Kabupaten/Kota adalah Kepala Badan/Dinas yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.

Pasal 40
Pokja PUG Kabupaten/Kota bertugas:
a.  mempromosikan dan memfasilitasi PUG di masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
b.  melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah;
c.  menyusun program kerja setiap tahun;
d.  mendorong terwujudnya anggaran yang berperspektif gender;
e.  menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun;
1.      merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati/Walikota;
g.  memfasilitasi satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja yang membidangi pendataan untuk menyusun data terpilah;
h.  melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi;
1.      menetapkan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
2.      menyusun Rencana Aksi Daerah PUG di Kabupaten/Kota;
k.  mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing satuan kerja perangkat daerah; dan
1.      melaporkan pelaksanaan PUG secara berkala kepada Bupati/Walikota melalui Wakil Bupati/Walikota.

Pasal 41
(1)    Untuk menjamin penyelenggaraan PUG di tingkat kabupaten/kota, di setiap satuan kerja perangkat daerah dibentuk Focal Point PUG.
(2)    Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.  mempromosikan pengarusutamaan gender pada unit kerja;
b.  memfasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Anggaran  Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berperspektif gender;
c.  melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi pengarusutamaan gender kepada pegawai di lingkungan satuan kerja perangkat daerah;
d.  melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah;
e.  mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja; dan
1.      memfasilitasi penyusunan data terpilah pada setiap satuan kerja perangkat daerah.

Pasal 42
Focal Point PUG dipilih dan ditetapkan oleh Kepala/Pimpinan satuan kerja perangkat daerah.

Pasal 43
Pelaksanaan tugas Focal Point PUG dikoordinasikan oleh pejabat yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah.

Paragraf 4
Pembiayaan

Pasal 44
Pembiayaan penyelenggaraan PUG menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pasal  45
(1)    Pembiayaan penyelenggaraan PUG di tingkat pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)    Penyelenggaraan PUG di tingkat pusat dianggarkan melalui kementerian/lembaga.


Berikutnya Pasal 46 - Pasal 65

0 komentar:

Posting Komentar

FB Comment

 

©2009CATATAN KECILKU | by TNB