Kamis, 10 Mei 2012
RUU KKG II
Pasal 11
Dalam bidang hukum,
setiap orang berhak:
1.
mendapatkan
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara dan adil; dan
2.
mendapatkan
kedudukan, kesamaan, dan perlakuan yang setara dan adil di hadapan hukum.
Pasal 12
Dalam perkawinan,
setiap orang berhak:
1.
memasuki
jenjang perkawinan dan memilih suami atau isteri secara bebas;
2.
memiliki
relasi yang setara antara suami dan isteri;
3.
atas
peran yang sama sebagai orangtua dalam urusan yang berhubungan dengan anak;
4.
menentukan
secara bebas dan bertanggung jawab jumlah anak dan jarak kelahiran;
5.
atas
perwalian, pemeliharaan, pengawasan, dan pengangkatan anak; dan
6.
atas
pemilikan, perolehan, pengelolaan, pemanfaatan, pemindahtanganan beserta
pengadministrasian harta benda.
Pasal 13
Untuk bebas dari
ancaman, diskriminasi, dan kekerasan, setiap orang berhak:
a. atas rasa
aman dan mendapatkan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu;
b. mendapatkan
pelindungan dari kekerasan;
c. mendapatkan
pelindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia; dan
d. mendapatkan
pelindungan dari perlakuan diskriminatif.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 14
Negara berkewajiban
untuk:
1.
melindungi
setiap orang dari segala bentuk diskriminasi;
2.
mewujudkan
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang setara dan
adil.
3.
menjamin
terlaksananya upaya penghapusan diskriminasi dalam bidang hukum, politik,
sosial, ekonomi dan budaya;
4.
membentuk
peraturan perundang-undangan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya
untuk menjamin kesetaraan dan keadilan gender.
5.
menyusun
tindakan khusus sementara untuk mewujudkan kesamaan dalam memperoleh akses,
partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan antara perempuan dan
laki-laki di semua bidang kehidupan;
6.
menyusun
dan melaksanakan kebijakan yang tepat untuk mengubah perilaku sosial dan budaya
yang tidak mendukung kesetaraan dan keadilan gender; dan
7.
Memberikan
jaminan terhadap status kewarganegaraan perempuan agar tidak berubah secara
otomatis sebagai akibat dari perkawinan dengan orang asing.
Pasal 15
Setiap warga negara
berkewajiban untuk:
1.
mencegah
terjadinya kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia;
2.
memberikan
informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada pihak yang berwenang jika
mengetahui terjadinya kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan
martabat manusia;
3.
melakukan
upaya pelindungan korban kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang
merendahkan martabat manusia;
4.
menanamkan
nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender kepada anak sejak usia dini dalam
keluarga;
5.
membangun
relasi yang setara antara perempuan dan laki-laki; dan
6.
memenuhi
tanggung jawab yang sama sebagai orangtua dalam urusan yang berhubungan dengan
anak.
BAB IV
PENGARUSUTAMAAN GENDER
Bagian Pertama
Penyelenggara
Pasal 16
PUG diselenggarakan
oleh semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
Pasal 17
Penyelenggara PUG
terdiri dari:
1.
Menteri
2.
Kepala
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
3.
Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Negara;
4.
Panglima
Tentara Nasional Indonesia;
5.
Kepala
Kepolisian Repulik Indonesia;
6.
Jaksa
Agung Republik Indonesia;
7.
Gubernur;
8.
Bupati/Walikota.
Pasal 18
Penyelenggara PUG
mempunyai tugas:
1.
menyusun
mekanisme internal PUG;
2.
membentuk
unit kerja dan menunjuk penanggung jawab PUG di lingkungan kerjanya;
3.
menyusun
uraian kerja dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan
PUG;
4.
melaksanakan
koordinasi internal yang berkaitan dengan bidang tugasnya untuk menjamin
terlaksananya PUG;
5.
memberikan
bantuan teknis kepada pihak-pihak yang membutuhkan dalam bentuk penyediaan data
dan informasi, pelatihan dan konsultasi yang berkaitan dengan bidang tugas,
fungsi, dan kewenangannya.
Pasal 19
Pimpinan
kementerian/lembaga atau satuan kerja perangkat daerah yang tidak melaksanakan
tugas dan tanggung jawab dikenai sanksi administratif tindakan disiplin
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan
Paragraf 1
Umum
Pasal 20
Penyelenggaraan PUG
meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi, serta
pelaporan.
Paragraf 2
Perencanaan
Pasal 21
(1) Perencanaan
PUG dilakukan melalui analisis gender berdasarkan data terpilah.
(2) Perencanaan
PUG dilakukan dengan mengintregasikan anggaran responsif gender.
Pasal 22
(1) Analisis
gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat menggunakan metode Gender
Analysis Pathway (Alur Kerja Analisis Gender), Problem Based Approach
dan/atau metode lainnya.
(2) Biaya untuk
melakukan analisis gender dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga
atau satuan kerja perangkat daerah.
Pasal 23
PUG dalam perencanaan
pembangunan nasional dilakukan melalui proses penyusunan dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana
Strategis Kementerian atau Lembaga, Rencana Kerja Kementerian atau Lembaga, dan
Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga yang berperspektif gender.
Pasal 24
(1)
Perencanaan PUG di tingkat pusat dikoordinasikan oleh Kementerian Negara yang
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
(2)
Institusi perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
1.
koordinator
usulan perencanaan dari setiap lembaga negara, instansi, atau unit yang
mengajukan perencanaan untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan
Belanja Negara; dan
2.
fasilitator
dari setiap lembaga negara, instansi, atau unit yang mengajukan perencanaan
program dan kegiatan.
Pasal 25
Menteri berperan aktif
dalam mengikuti proses perencanaan PUG di tingkat pusat.
Pasal 26
PUG dalam perencanaan
pembangunan daerah dilakukan melalui proses penyusunan dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana
Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah, dan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
berperspektif gender.
Pasal 27
(1) Perencanaan
PUG di tingkat daerah dikoordinasikan oleh badan yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(2) Institusi
perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
1.
koordinator
usulan perencanaan dari setiap lembaga, instansi, atau unit di daerah yang
mengajukan perencanaan untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah;
2.
fasilitator
dari setiap lembaga, instansi, atau unit di daerah yang mengajukan perencanaan
program dan kegiatan.
Pasal 28
Instansi yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan berperan aktif
dalam mengikuti proses perencanaan PUG di tingkat daerah.
Paragraf 3
Pelaksanaan
Pasal 29
(1) Seluruh
kementerian dan lembaga negara bertanggungjawab melaksanakan PUG di instansinya
masing-masing.
(2) Untuk
menjamin agar seluruh kementerian dan lembaga negara melaksanakan PUG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Pokja PUG.
(3) Pokja PUG
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan wakil dari seluruh kementerian
dan lembaga negara.
(4) Struktur
Pokja PUG di tingkat pusat terdiri atas:
1.
Penanggung
jawab adalah Wakil Presiden;
2.
Ketua
adalah menteri negara yang yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
perencanaan pembangunan nasional; dan
3.
Sekretaris
adalah Menteri.
Pasal 30
Pokja PUG Pusat
mempunyai tugas:
1.
mempromosikan
dan memfasilitasi PUG di masing-masing kementerian/lembaga;
2.
melaksanakan
sosialisasi dan advokasi PUG kepada pegawai di lingkungan kementerian/lembaga;
3.
menyusun
program dan rencana kerja setiap tahun;
4.
mendorong
terwujudnya anggaran responsif gender;
5.
merumuskan
rekomendasi kebijakan kepada pimpinan kementerian/lembaga;
6.
melakukan
pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi;
7.
menetapkan
tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran kementerian/lembaga;
8.
mendorong
dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point PUG di
masing-masing kementerian/lembaga; dan
melaporkan pelaksanaan
tugas secara berkala kepada pimpinan kementerian/lembaga.Berikutnya Pasal 31 - Pasal 40
0 komentar:
Posting Komentar