Kamis, 10 Mei 2012

RUU KKG II

Sebelumnya


Pasal 11
Dalam bidang hukum, setiap orang berhak:
1.      mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara dan adil; dan
2.      mendapatkan kedudukan, kesamaan, dan perlakuan yang setara dan adil di hadapan hukum.

Pasal 12
Dalam perkawinan, setiap orang berhak:
1.      memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau isteri secara bebas;
2.      memiliki relasi yang setara antara suami dan isteri;
3.      atas peran yang sama sebagai orangtua dalam urusan yang berhubungan dengan anak;
4.      menentukan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah anak dan jarak kelahiran;
5.      atas perwalian, pemeliharaan, pengawasan, dan pengangkatan anak; dan
6.      atas pemilikan, perolehan, pengelolaan, pemanfaatan, pemindahtanganan beserta pengadministrasian harta benda.


Pasal 13
Untuk bebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan, setiap orang berhak:
a.  atas rasa aman dan mendapatkan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu;
b.  mendapatkan pelindungan dari kekerasan;
c.  mendapatkan pelindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia; dan
d.  mendapatkan pelindungan dari perlakuan diskriminatif.

Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 14
Negara berkewajiban untuk:
1.      melindungi setiap orang dari segala bentuk diskriminasi;
2.      mewujudkan kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang setara dan adil.
3.      menjamin terlaksananya upaya penghapusan diskriminasi dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan budaya;
4.      membentuk peraturan perundang-undangan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya untuk menjamin kesetaraan dan keadilan gender.
5.      menyusun tindakan khusus sementara untuk mewujudkan kesamaan dalam memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat  pembangunan antara perempuan dan laki-laki di semua bidang kehidupan;
6.      menyusun dan melaksanakan kebijakan yang tepat untuk mengubah perilaku sosial dan budaya yang tidak mendukung kesetaraan dan keadilan gender; dan
7.      Memberikan jaminan terhadap status kewarganegaraan perempuan agar tidak berubah secara otomatis sebagai akibat dari perkawinan dengan orang asing.

Pasal 15
Setiap warga negara berkewajiban untuk:
1.      mencegah terjadinya kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia;
2.      memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada pihak yang berwenang jika mengetahui terjadinya kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia;
3.      melakukan upaya pelindungan korban kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia;
4.      menanamkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender kepada anak sejak usia dini dalam keluarga;
5.      membangun relasi yang setara antara perempuan dan laki-laki; dan
6.      memenuhi tanggung jawab yang sama sebagai orangtua dalam urusan yang berhubungan dengan anak.

BAB IV
PENGARUSUTAMAAN GENDER

Bagian Pertama
Penyelenggara

Pasal 16
PUG diselenggarakan oleh semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah.

Pasal 17
Penyelenggara PUG terdiri dari:
1.      Menteri
2.      Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
3.      Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
4.      Panglima Tentara Nasional Indonesia;
5.      Kepala Kepolisian Repulik Indonesia;
6.      Jaksa Agung Republik Indonesia;
7.      Gubernur;
8.      Bupati/Walikota.

Pasal 18
Penyelenggara PUG mempunyai tugas:
1.      menyusun mekanisme internal PUG;
2.      membentuk unit kerja dan menunjuk penanggung jawab PUG di lingkungan kerjanya;
3.      menyusun uraian kerja dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan PUG;
4.      melaksanakan koordinasi internal yang berkaitan dengan bidang tugasnya untuk menjamin terlaksananya PUG;
5.      memberikan bantuan teknis kepada pihak-pihak yang membutuhkan dalam bentuk penyediaan data dan informasi, pelatihan dan konsultasi yang berkaitan dengan bidang tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Pasal 19
Pimpinan kementerian/lembaga atau satuan kerja perangkat daerah yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab  dikenai sanksi administratif tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan

Paragraf 1
Umum

Pasal 20
Penyelenggaraan PUG meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan.

Paragraf 2
Perencanaan

Pasal 21
(1)  Perencanaan PUG dilakukan melalui analisis gender berdasarkan data terpilah.
(2)  Perencanaan PUG dilakukan dengan mengintregasikan anggaran responsif gender.

Pasal 22
(1)  Analisis gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat menggunakan metode Gender Analysis Pathway (Alur Kerja Analisis Gender), Problem Based Approach dan/atau metode lainnya.
(2)  Biaya untuk melakukan analisis gender dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga atau satuan kerja perangkat daerah.

Pasal 23
PUG dalam perencanaan pembangunan nasional dilakukan melalui proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Strategis Kementerian atau Lembaga, Rencana Kerja Kementerian atau Lembaga, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga yang berperspektif gender.

Pasal 24
(1)    Perencanaan PUG di tingkat pusat dikoordinasikan oleh Kementerian Negara yang yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2)    Institusi perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
1.      koordinator usulan perencanaan dari setiap lembaga negara, instansi, atau unit yang mengajukan perencanaan untuk dianggarkan dalam Anggaran  Pendapatan Belanja Negara; dan
2.      fasilitator dari setiap lembaga negara, instansi, atau unit yang mengajukan perencanaan program dan kegiatan.

Pasal 25
Menteri berperan aktif dalam mengikuti proses perencanaan PUG di tingkat pusat.

Pasal 26
PUG dalam perencanaan pembangunan  daerah dilakukan melalui proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Anggaran  Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berperspektif gender.

Pasal 27
(1)  Perencanaan PUG di tingkat daerah dikoordinasikan oleh badan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(2)  Institusi perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
1.      koordinator usulan perencanaan dari setiap lembaga, instansi, atau unit di daerah yang mengajukan perencanaan untuk dianggarkan dalam Anggaran  Pendapatan Belanja Daerah;
2.      fasilitator dari setiap lembaga, instansi, atau unit di daerah yang mengajukan perencanaan program dan kegiatan.

Pasal 28
Instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan berperan aktif dalam mengikuti proses perencanaan PUG di tingkat daerah.
Paragraf  3
Pelaksanaan

Pasal 29
(1)  Seluruh kementerian dan lembaga negara bertanggungjawab melaksanakan PUG di instansinya masing-masing.
(2)  Untuk menjamin agar seluruh kementerian dan lembaga negara melaksanakan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Pokja PUG.
(3)  Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan wakil dari seluruh kementerian dan lembaga negara.
(4)  Struktur Pokja PUG di tingkat pusat terdiri atas:
1.      Penanggung jawab adalah Wakil Presiden;
2.      Ketua adalah menteri negara yang yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
3.      Sekretaris adalah Menteri.

Pasal 30
Pokja PUG Pusat mempunyai tugas:
1.      mempromosikan dan memfasilitasi PUG di masing-masing kementerian/lembaga;
2.      melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada pegawai di lingkungan kementerian/lembaga;
3.      menyusun program dan rencana kerja setiap tahun;
4.      mendorong terwujudnya anggaran responsif gender;
5.      merumuskan rekomendasi kebijakan kepada pimpinan kementerian/lembaga;
6.      melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi;
7.      menetapkan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran kementerian/lembaga;
8.      mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point PUG di masing-masing kementerian/lembaga; dan
melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala kepada pimpinan kementerian/lembaga.

Berikutnya Pasal 31 - Pasal 40

0 komentar:

Posting Komentar

FB Comment

 

©2009CATATAN KECILKU | by TNB