Tampilkan postingan dengan label Kode Etik Jurnalistik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kode Etik Jurnalistik. Tampilkan semua postingan

Jurnalistik Media Cetak

Hmm... Lama gak posting jadi bingung nie, gan... posting apa gitu bagusnya...?!!
So.. gimana kalo kali ini kita bicara masalah jurnalistik aja ? (Maklum... yg pux blog nak komunikasi.. meski tergolong amatiran..hehe)

Yaaa...Awalan... :) 


sebaeknya kita tahu apa itu jurnalistik. Jurnalistik yaitu kegiatan kewartawanan yang meliputi peliputan, penulisan, penghimpunan, editing, penerbitan dan proses publikasi berita pada media massa, baik elektronik maupun media cetak. 
Jurnalis adalah orang yang melakukan kegiatan jurnalistik.
Jurnal adalah objek dari proses jurnalistik itu.
Simpelnya gitu kali, Gan..hehe
Next..
Berbicara masalah jurnalistik tidak akan terlepas dari yang disebut dengan wartawan. Wartawan sama halnya dengan jurnalis, yaitu orang yang melakukan kegiatan jurnalistik.
tepatnya kata om Wiki :) Wartawan atau jurnalis adalah seorang yang melakukan jurnalisme, yaitu orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/ dimuat di media massa secara teratur. Laporan ini lalu dapat dipublikasi dalam media massa, seperti korantelevisiradio,majalahfilm dokumentasi, dan internet.

Apa lagi ya..??

Hmm.. dari pada bingung lagi apa yang mau  Ay Post... mending ini aja deh...

Resume Materi Jurnalisme Media Cetak yang sempet Ay pelajari...

1. Wartawan Profesional
Wartawan Profesional yaitu Wartawan yang mampu melaksanakan Tugas dan Tanggung jawabnya dengan baik. Baik Tugas dan tanggung jawab terhadap perusahaan Media yang menaunginya maupun masyarakat (Publik). selain itu juga seorang wartawan dapat dianggap profesional apabila memiliki :
  * Keilmuan (Pendidikan) tentang jurnalisme
  * Skill ; Mampu melakukan Investigasi reporting dan survived
  * Kompetensi : sesuai dengan profesinya yaitu seorang wartawan yang mampu melakukan proses jurnalisme
  * Kemapuan Menganalisa

2. Sembilan Prinsip Jurnalisme Menurut Bill Kovack dalam buku Jurnalisme dasar yang ditulis oleh Luwi Iswara :
  * Kewajiban Pertama Jurnalisme adalah pada kebenaran
  * Loyalitas Pertama Jurnalisme adalah kepada warga masyarakat
  * Inti Jurnalisme adlah disiplin Verifikasi
  * Para Wartawan harus terbebas dari sumber yang mereka liput (artinya bersikap Netral)
  * Wartawan harus mengemban tugas sebagai pemantau yang bebasas dari kekuasaan
  * Jurnalisme harus menyediakan forum untuk kritik dan komentar publik
  * Jurnalisme harus berusaha membuat yang penting menjadi menarik dan relevant
  * Wartawan harus berusaha menjaga berita agar tetap proporsional dan Komprehensiv
  * Wartawan itu memiliki kewajiban utama terhadap suara hatinya.

3. Makna Kebebasan Pers dalam Kode Etik Jurnalistik
Secara konstitusional kebebasan pers tercantum pada UU Nomor 40/1999 Tentang Pers.
Kebebasan Pers yang dimaksud adalah bebas bertanggung jawab, yaitu kebebasan untuk memberikan informasi yang penting dan benar kepada masyarakat (publik) atas berbagai peristiwa dengan ketentuan tidak melanggar Pasal 28 UUD 1945 ( Hak Asasi Manusia ) dan Bertanggung jawab terhadap publik, kebenaran, Hukum , Common Sense dan Akal Sehat.

4. Batasan - Batasan Iklan dalam Media.
Dalam sebuah media tidak dapat dipungkiri adanya Iklan (advertensi). Namun tidak semua Iklan dapat dipasang atau ditayangkan pad sebuah media, yaitu iklan yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.
Pengertian Pornografi :
* Menurut RUU APP : Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika
* Menurut RUU Pornografi : Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, patung, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum,yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat
* Menurut KBBI : Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.


Pengertian Pornoaksi RUU APPPornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum

Read More

KODE ETIK JURNALISTIK


Pembukaan

Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.

Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.

Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.



KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK



BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS

Pasal 1



Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila , taat kepada Undang-Undang Dasar Negara, Ksatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya dalam mengemban profesinya.



Pasal 2



Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh Undang-undang.



Pasal 3



Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkanfakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.



Pasal 4



Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.




KODE ETIK JURNALISTIK
BAB II
CARA PEMBERITAAN

Pasal 5



Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.



Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.



Pasal 7



Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.



Pasal 8



Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, dilarang.



Pasal 9



Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita.




KODE ETIK JURNALISTIK
BAB III
SUMBER BERITA



Pasal 10



Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.



Pasal 11



Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta proporsional kepada sumber dan atau obyek berita.



Pasal 12



Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.



Pasal 13



Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan, atau gambar tanpa menyebut sumbernya.



Pasal 14



Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.



Pasal 15



Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the record.




KODE ETIK JURNALISTIK
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK



Pasal 16



Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.



Pasal 17



Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.



Read More

FB Comment

 

©2009CATATAN KECILKU | by TNB