Kamis, 10 Mei 2012

RUU KKG IV

Sebelumnya


Pasal 46
(1)  Pembiayaan penyelenggaraan PUG di tingkat daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2)  Penyelenggaraan PUG di tingkat daerah dianggarkan melalui satuan kerja perangkat daerah di provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 47
Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46, pembiayaan penyelenggaraan PUG dapat berasal dari pihak lain sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 5
Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 48
Kegiatan pemantauan dilakukan selama proses perencanaan,  pelaksanaan, dan penganggaran PUG.

Pasal 49
(1)  Kegiatan evaluasi dilakukan secara berkala dengan menggunakan indikator keberhasilan penyelenggaraan PUG.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator keberhasilan penyelenggaraan PUG diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 50
(1)  Pimpinan lembaga negara, pemerintah, dan pemerintah daerah, serta masyarakat wajib melaksanakan dan bertanggung jawab atas pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengarusutamaan gender di lingkungannya.
(2)  Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui kemajuan dan hambatan dalam pelaksanaan kesetaraan gender yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintah, dan pemerintah daerah, serta masyarakat.
(3)  Masing-masing pimpinan bertanggung jawab atas hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan dan hasilnya dapat diumumkan kepada masyarakat.
(4)  Hasil pemantauan dan evaluasi dapat disampaikan kepada Menteri untuk dilakukan analisis.

Pasal  51
Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PUG dilakukan sebelum penyusunan program atau kegiatan tahun berikutnya.

Pasal 52
Pimpinan instansi dan lembaga pemerintah di tingkat pusat bertanggungjawab melakukan pemantauan dan evaluasi internal terhadap penyelenggaraan PUG.


Pasal 53
(1)  Pimpinan instansi dan lembaga pemerintah di tingkat daerah bertanggungjawab melakukan pemantauan dan evaluasi internal terhadap penyelenggaraan PUG.
(2)  Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap satuan kerja perangkat daerah secara berjenjang.

Pasal 54
(1)    Selain evaluasi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53  ayat (1) dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PUG secara menyeluruh.
(2)    Evaluasi terhadap pelaksanaan PUG secara menyeluruh di tingkat pusat dilakukan oleh badan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perencanaan pembangunan nasional  berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Strategis Kementerian atau Lembaga, Rencana Kerja Kementerian atau Lembaga, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga yang berperspektif gender.
(3)    Evaluasi terhadap pelaksanaan PUG secara menyeluruh di tingkat daerah dilakukan oleh badan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perencanaan pembangunan daerah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Anggaran  Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berperspektif gender.

Pasal 55
Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, pusat kajian/studi wanita dan/atau gender, organisasi masyarakat sipil, dan/atau lembaga swadaya masyarakat.



Paragraf 6
Pelaporan

Pasal 56
(1)      Untuk mengetahui pencapaian serta menjamin efektifitas dan keberhasilan penyelenggaraan PUG, dilakukan pelaporan penyelenggaraan PUG secara berkala.
(2)      Pelaporan penyelenggaraan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
1.      pelaksana;
2.      hasil yang telah dicapai;
c.hambatan yang dihadapi;
1.      upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan; dan
2.      penggunaan anggaran.

Pasal 57
Mekanisme pelaporan pelaksanaan PUG di tingkat pusat, yaitu:
1.      focal point PUG melaporkan kepada Pokja PUG;
2.      pokja PUG melaporkan kepada pimpinan kementerian/lembaga masing-masing;
3.      pimpinan kementerian/lembaga masing-masing melaporkan kepada Menteri;
4.      Menteri melaporkan kepada Presiden.

Pasal 58
Mekanisme pelaporan pelaksanaan PUG di tingkat daerah, yaitu:
1.      focal point PUG melaporkan kepada Pokja PUG;
2.      Pokja PUG melaporkan kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota;
3.      pimpinan satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota melaporkan kepada gubernur atau bupati/walikota;
4.      gubernur atau bupati/walikota melaporkan kepada Menteri;
5.      Menteri melaporkan kepada Presiden.

Pasal 59
Presiden menerima pelaporan penyelenggaraan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan penyelenggaraan PUG diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
DATA TERPILAH

Pasal 61
Penyusunan data terpilah merupakan bagian tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan PUG.
Pasal 62
(1)    Data terpilah merupakan data yang dirinci menurut jenis kelamin.
(2)    Data terpilah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui posisi, kondisi, dan kebutuhan perempuan dan laki-laki dalam berbagai sektor dan bidang pembangunan.

BAB VI
ANGGARAN RESPONSIF GENDER

Pasal 63
(1)  ARG merupakan strategi PUG untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan anggaran pembangunan nasional.
(2)  ARG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam penyusunan program, kegiatan dan anggaran kementerian/lembaga.

Pasal 64
ARG bertujuan untuk:
1.      mendorong keberpihakan anggaran terhadap perempuan dan anak;
2.      membangun kesadaran multipihak mengenai pentingnya mengintegrasikan analisis gender dalam penganggaran dan penilaian dampak anggaran;
3.      mendorong partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan anggaran;
4.      membuat pemerintah transparan dan bertanggungjawab terhadap komitmen untuk mewujudkan PUG dalam pembangunan; dan
5.      mengubah kebijakan anggaran yang netral menjadi responsif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.

Pasal 65
(1)  ARG bersifat melekat pada struktur anggaran yang terdapat dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga.
(2)  Penerapan ARG dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan analisis gender.

 Berikutnya Pasal 66 - Pasal 79

0 komentar:

Posting Komentar

FB Comment

 

©2009CATATAN KECILKU | by TNB