Kamis, 10 Mei 2012
RUU KKG IV
Pasal 46
(1) Pembiayaan
penyelenggaraan PUG di tingkat daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2)
Penyelenggaraan PUG di tingkat daerah dianggarkan melalui satuan kerja
perangkat daerah di provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 47
Selain pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46, pembiayaan penyelenggaraan
PUG dapat berasal dari pihak lain sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 48
Kegiatan pemantauan
dilakukan selama proses perencanaan, pelaksanaan, dan penganggaran PUG.
Pasal 49
(1) Kegiatan
evaluasi dilakukan secara berkala dengan menggunakan indikator keberhasilan
penyelenggaraan PUG.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai indikator keberhasilan penyelenggaraan PUG diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 50
(1) Pimpinan
lembaga negara, pemerintah, dan pemerintah daerah, serta masyarakat wajib
melaksanakan dan bertanggung jawab atas pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan pengarusutamaan gender di lingkungannya.
(2) Pemantauan
dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui
kemajuan dan hambatan dalam pelaksanaan kesetaraan gender yang dilakukan oleh
lembaga negara, pemerintah, dan pemerintah daerah, serta masyarakat.
(3)
Masing-masing pimpinan bertanggung jawab atas hasil pemantauan dan evaluasi
yang dilakukan dan hasilnya dapat diumumkan kepada masyarakat.
(4) Hasil
pemantauan dan evaluasi dapat disampaikan kepada Menteri untuk dilakukan
analisis.
Pasal 51
Pemantauan dan
evaluasi penyelenggaraan PUG dilakukan sebelum penyusunan program atau kegiatan
tahun berikutnya.
Pasal 52
Pimpinan instansi dan
lembaga pemerintah di tingkat pusat bertanggungjawab melakukan pemantauan dan
evaluasi internal terhadap penyelenggaraan PUG.
Pasal 53
(1) Pimpinan
instansi dan lembaga pemerintah di tingkat daerah bertanggungjawab melakukan
pemantauan dan evaluasi internal terhadap penyelenggaraan PUG.
(2) Pemantauan
dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap satuan
kerja perangkat daerah secara berjenjang.
Pasal 54
(1)
Selain evaluasi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53
ayat (1) dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PUG secara menyeluruh.
(2)
Evaluasi terhadap pelaksanaan PUG secara menyeluruh di tingkat pusat dilakukan oleh
badan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perencanaan
pembangunan nasional berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Strategis Kementerian atau Lembaga,
Rencana Kerja Kementerian atau Lembaga, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian
atau Lembaga yang berperspektif gender.
(3)
Evaluasi terhadap pelaksanaan PUG secara menyeluruh di tingkat daerah dilakukan
oleh badan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perencanaan
pembangunan daerah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berperspektif gender.
Pasal 55
Pelaksanaan evaluasi
dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, pusat kajian/studi
wanita dan/atau gender, organisasi masyarakat sipil, dan/atau lembaga swadaya
masyarakat.
Paragraf 6
Pelaporan
Pasal 56
(1)
Untuk mengetahui pencapaian serta menjamin efektifitas dan keberhasilan
penyelenggaraan PUG, dilakukan pelaporan penyelenggaraan PUG secara berkala.
(2)
Pelaporan penyelenggaraan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi:
1.
pelaksana;
2.
hasil
yang telah dicapai;
c.hambatan yang
dihadapi;
1.
upaya
yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan; dan
2.
penggunaan
anggaran.
Pasal 57
Mekanisme pelaporan
pelaksanaan PUG di tingkat pusat, yaitu:
1.
focal
point PUG melaporkan kepada Pokja PUG;
2.
pokja
PUG melaporkan kepada pimpinan kementerian/lembaga masing-masing;
3.
pimpinan
kementerian/lembaga masing-masing melaporkan kepada Menteri;
4.
Menteri
melaporkan kepada Presiden.
Pasal 58
Mekanisme pelaporan
pelaksanaan PUG di tingkat daerah, yaitu:
1.
focal
point PUG melaporkan kepada Pokja PUG;
2.
Pokja
PUG melaporkan kepada pimpinan satuan kerja
perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota;
3.
pimpinan
satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota melaporkan kepada
gubernur atau bupati/walikota;
4.
gubernur
atau bupati/walikota melaporkan kepada Menteri;
5.
Menteri
melaporkan kepada Presiden.
Pasal 59
Presiden menerima
pelaporan penyelenggaraan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58
secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaporan penyelenggaraan PUG diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
DATA TERPILAH
Pasal 61
Penyusunan data
terpilah merupakan bagian tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan PUG.
Pasal 62
(1)
Data terpilah merupakan data yang dirinci menurut jenis kelamin.
(2)
Data terpilah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui
posisi, kondisi, dan kebutuhan perempuan dan laki-laki dalam berbagai sektor
dan bidang pembangunan.
BAB VI
ANGGARAN RESPONSIF GENDER
Pasal 63
(1) ARG
merupakan strategi PUG untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui
kebijakan anggaran pembangunan nasional.
(2) ARG
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam penyusunan program,
kegiatan dan anggaran kementerian/lembaga.
Pasal 64
ARG bertujuan untuk:
1.
mendorong
keberpihakan anggaran terhadap perempuan dan anak;
2.
membangun
kesadaran multipihak mengenai pentingnya mengintegrasikan analisis gender dalam
penganggaran dan penilaian dampak anggaran;
3.
mendorong
partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam penyusunan, penetapan,
pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan anggaran;
4.
membuat
pemerintah transparan dan bertanggungjawab terhadap komitmen untuk mewujudkan
PUG dalam pembangunan; dan
5.
mengubah
kebijakan anggaran yang netral menjadi responsif gender dalam rangka mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender.
Pasal 65
(1) ARG bersifat
melekat pada struktur anggaran yang terdapat dalam Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga.
(2) Penerapan
ARG dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didahului dengan analisis gender.
Berikutnya Pasal 66 - Pasal 79
0 komentar:
Posting Komentar