Kamis, 10 Mei 2012
Rancangan Undang - Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) I
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa
negara menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas
dasar apapun dan untuk mendapatkan pelindungan dari perlakuan diskriminatif
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b.
bahwa masih terdapat diskriminasi atas dasar jenis kelamin tertentu sehingga
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia
belum mencerminkan kesetaraan dan keadilan gender;
c. bahwa
kesetaraan gender yang ditujukan untuk mencapai keadilan gender belum diatur
secara komprehensif sehingga belum menjamin kepastian hukum;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender;
Mengingat
: Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESETARAAN DAN
KEADILAN GENDER.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan:
1.
Gender
adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang
merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat
dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya
tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.
2.
Kesetaraan
Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki
untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan
memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.
3.
Keadilan
Gender adalah suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya
persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota
keluarga, masyarakat dan warga negara.
4.
Diskriminasi
adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk
kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu,
yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan
pengakuan, penikmatan manfaat, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan
pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya,
terlepas dari status perkawinan, atas dasar persamaan hak antara perempuan dan
laki-laki.
5.
Pengarusutamaan
Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah suatu strategi yang dibangun untuk
mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan.
6.
Analisis
Gender adalah perangkat untuk mengidentifikasi dan menganalisis kondisi dan
posisi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan untuk memperoleh
akses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan sesuai
dengan kebutuhan masing-masing.
7.
Focal
Point Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya
disebut Focal Point PUG adalah aparat pemerintah baik
perorangan maupun kelompok yang mempunyai kemampuan dan berperan aktif
mendorong pengarusutamaan gender di instansi dan/atau lembaga.
8.
Kelompok
Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah media
konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai
instansi dan/atau lembaga.
9.
Anggaran
Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah penganggaran yang
meliputi perencanaan, alokasi anggaran, restrukturisasi pendapatan, dan
pengeluaran untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui pemenuhan hak
dasar laki-laki dan perempuan.
10.
Pemerintah
Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati,
atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
12. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Kesetaraan dan
keadilan gender dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kemanusiaan;
b. persamaan
substantif;
c. non-diskriminasi;
d. manfaat;
e. partisipatif; dan
f. transparansi
dan akuntabilitas.
Pasal 3
Kesetaraan dan
keadilan gender bertujuan:
1.
mewujudkan
kesamaan untuk memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat antara
perempuan dan laki-laki dalam semua bidang kehidupan; dan
2.
mewujudkan
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang setara dan
adil.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Hak
Pasal 4
(1) Dalam bidang
politik dan pemerintahan, setiap orang berhak:
1.
memilih
dan dipilih;
2.
berpartisipasi
dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan;
3.
memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan; dan
4.
berpartisipasi
dalam organisasi dan perkumpulan non-pemerintah yang berhubungan dengan
kehidupan masyarakat dan politik negara.
(2) Selain hak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan berhak memperoleh tindakan khusus
sementara paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dalam hal keterwakilan di
legislatif, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan
non-kementerian, lembaga politik dan lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat
di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional.
Pasal 5
Dalam bidang
kewarganegaraan, setiap orang berhak:
1.
memperoleh,
mengubah, atau mempertahankan kewarganegaraan; dan
2.
memperoleh
persamaan dalam menentukan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan.
Pasal 6
Dalam bidang
pendidikan, setiap orang berhak:
1.
memperoleh
pendidikan di semua bidang dan jenjang pendidikan; dan
2.
mendapatkan
beasiswa dan bantuan pendidikan lainnya.
Pasal 7
Dalam bidang
komunikasi dan informasi, setiap orang berhak:
1.
berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;
dan
2.
mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 8
Dalam bidang
ketenagakerjaan, setiap orang berhak:
1.
bekerja
di semua bidang pekerjaan;
2.
memperoleh
kesempatan dalam mengikuti pendidikan dan latihan kerja serta promosi jabatan
yang setara;
3.
menerima
fasilitas, upah, dan tunjangan yang setara; dan
4.
mendapatkan
jaminan sosial, perlindungan kesehatan, dan keselamatan kerja.
Pasal 9
Dalam bidang kesehatan
dan keluarga berencana, setiap orang berhak:
1.
memperoleh
pelayanan dan jaminan kesehatan, serta pelayanan keluarga berencana; dan
2.
memperoleh
jaminan untuk mendapatkan pelayanan yang layak berkaitan dengan kehamilan,
persalinan, dan pasca-persalinan.
Pasal 10
Dalam bidang ekonomi,
setiap orang berhak:
1.
memperoleh
jaminan sosial
memperoleh
akses dan kemudahan atas pinjaman dari lembaga keuangan; dan
memiliki hak milik pribadi
yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.Berikutnya Pasal 11 - Pasal 30
0 komentar:
Posting Komentar