Kamis, 10 Mei 2012

Rancangan Undang - Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG) I

Pasal 1 sampai Pasal 10


RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.   bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan untuk mendapatkan pelindungan dari perlakuan diskriminatif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      bahwa masih terdapat diskriminasi atas dasar jenis kelamin tertentu sehingga kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia belum mencerminkan kesetaraan dan keadilan gender;
c.   bahwa kesetaraan gender yang ditujukan untuk mencapai keadilan gender belum diatur secara komprehensif sehingga belum menjamin kepastian hukum;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender;

Mengingat  :        Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :   UNDANG-UNDANG TENTANG KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.      Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.
2.      Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan  laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.
3.      Keadilan Gender adalah suatu keadaan dan perlakuan  yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat dan warga negara.
4.      Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya, terlepas dari status perkawinan, atas dasar persamaan hak antara perempuan dan laki-laki.
5.      Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah suatu strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
6.      Analisis Gender adalah perangkat untuk mengidentifikasi dan menganalisis kondisi dan posisi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan untuk memperoleh akses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
7.      Focal Point Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Focal Point PUG adalah aparat pemerintah baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai kemampuan dan berperan aktif mendorong pengarusutamaan gender di instansi dan/atau lembaga.
8.      Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah media konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi dan/atau lembaga.
9.      Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah penganggaran yang meliputi perencanaan, alokasi anggaran, restrukturisasi pendapatan, dan pengeluaran untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui pemenuhan hak dasar laki-laki dan perempuan.
10.  Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Kesetaraan dan keadilan gender dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kemanusiaan;
b. persamaan substantif;
c. non-diskriminasi;
d. manfaat;
e. partisipatif; dan
f.  transparansi dan akuntabilitas.

Pasal 3
Kesetaraan dan keadilan gender bertujuan:
1.      mewujudkan kesamaan untuk memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat antara perempuan dan laki-laki dalam semua bidang kehidupan; dan
2.      mewujudkan kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang setara dan adil.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Pertama
Hak

Pasal 4
(1)  Dalam bidang politik dan pemerintahan, setiap orang berhak:
1.      memilih dan dipilih;
2.      berpartisipasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan;
3.      memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan; dan
4.      berpartisipasi dalam organisasi dan perkumpulan non-pemerintah yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara.
(2)  Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan berhak memperoleh tindakan khusus sementara paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dalam hal keterwakilan di legislatif, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga politik dan lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional.

Pasal 5
Dalam bidang kewarganegaraan, setiap orang berhak:
1.      memperoleh, mengubah, atau mempertahankan kewarganegaraan; dan
2.      memperoleh persamaan dalam menentukan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan.

Pasal 6
Dalam bidang pendidikan, setiap orang berhak:
1.      memperoleh pendidikan di semua bidang dan jenjang pendidikan; dan
2.      mendapatkan beasiswa dan bantuan pendidikan lainnya.

Pasal 7
Dalam bidang komunikasi dan informasi, setiap orang berhak:
1.      berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya; dan
2.      mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 8
Dalam bidang ketenagakerjaan, setiap orang berhak:
1.      bekerja di semua bidang pekerjaan;
2.      memperoleh kesempatan dalam mengikuti pendidikan dan latihan kerja serta promosi jabatan yang setara;
3.      menerima fasilitas, upah, dan tunjangan yang setara; dan
4.      mendapatkan jaminan sosial, perlindungan kesehatan, dan keselamatan kerja.

Pasal 9
Dalam bidang kesehatan dan keluarga berencana, setiap orang berhak:
1.      memperoleh pelayanan dan jaminan kesehatan, serta pelayanan keluarga berencana; dan
2.      memperoleh jaminan untuk mendapatkan pelayanan yang layak berkaitan dengan kehamilan, persalinan, dan pasca-persalinan.

Pasal 10
Dalam bidang ekonomi, setiap orang berhak:
1.      memperoleh jaminan sosial
  memperoleh akses dan kemudahan atas pinjaman dari lembaga keuangan; dan
memiliki hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.


Berikutnya Pasal 11 - Pasal 30

0 komentar:

Posting Komentar

FB Comment

 

©2009CATATAN KECILKU | by TNB