Rabu, 04 Juli 2012
KODE ETIK JURNALISTIK
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan
Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh
pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib
dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah
negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan
pers yang bertanggungjawab,
mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan
Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat,
martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada
kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh
seluruh wartawan Indonesia.
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa
Pancasila , taat kepada Undang-Undang Dasar Negara, Ksatria, menjunjung tinggi
harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa
dan negara serta terpecaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana
mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan
negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan
dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh Undang-undang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan,
memutarbalikkanfakta, bersifat fitnah, cabul,
sadis dan sensasi berlebihan.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak
menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan
seseorang atau sesuatu pihak.
KODE ETIK
JURNALISTIK
BAB II
CARA PEMBERITAAN
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan
kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri.
Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan
menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan
tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau
perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut
pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak
bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan
identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih
dibawah umur, dilarang.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita.
KODE ETIK
JURNALISTIK
BAB III
SUMBER BERITA
Pasal 10
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh
bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada
sumber berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat
setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan
hak jawab serta proporsional kepada sumber dan atau obyek berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan
kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 13
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita,
tulisan, atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 14
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang
bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut
fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung
jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 15
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber
berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan
sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the record.
KODE ETIK
JURNALISTIK
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik
ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran
Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap
wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik
Jurnalistik ini.
0 komentar:
Posting Komentar