Rabu, 04 Juli 2012

Jurnalistik Media Cetak

Hmm... Lama gak posting jadi bingung nie, gan... posting apa gitu bagusnya...?!!
So.. gimana kalo kali ini kita bicara masalah jurnalistik aja ? (Maklum... yg pux blog nak komunikasi.. meski tergolong amatiran..hehe)

Yaaa...Awalan... :) 


sebaeknya kita tahu apa itu jurnalistik. Jurnalistik yaitu kegiatan kewartawanan yang meliputi peliputan, penulisan, penghimpunan, editing, penerbitan dan proses publikasi berita pada media massa, baik elektronik maupun media cetak. 
Jurnalis adalah orang yang melakukan kegiatan jurnalistik.
Jurnal adalah objek dari proses jurnalistik itu.
Simpelnya gitu kali, Gan..hehe
Next..
Berbicara masalah jurnalistik tidak akan terlepas dari yang disebut dengan wartawan. Wartawan sama halnya dengan jurnalis, yaitu orang yang melakukan kegiatan jurnalistik.
tepatnya kata om Wiki :) Wartawan atau jurnalis adalah seorang yang melakukan jurnalisme, yaitu orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/ dimuat di media massa secara teratur. Laporan ini lalu dapat dipublikasi dalam media massa, seperti korantelevisiradio,majalahfilm dokumentasi, dan internet.

Apa lagi ya..??

Hmm.. dari pada bingung lagi apa yang mau  Ay Post... mending ini aja deh...

Resume Materi Jurnalisme Media Cetak yang sempet Ay pelajari...

1. Wartawan Profesional
Wartawan Profesional yaitu Wartawan yang mampu melaksanakan Tugas dan Tanggung jawabnya dengan baik. Baik Tugas dan tanggung jawab terhadap perusahaan Media yang menaunginya maupun masyarakat (Publik). selain itu juga seorang wartawan dapat dianggap profesional apabila memiliki :
  * Keilmuan (Pendidikan) tentang jurnalisme
  * Skill ; Mampu melakukan Investigasi reporting dan survived
  * Kompetensi : sesuai dengan profesinya yaitu seorang wartawan yang mampu melakukan proses jurnalisme
  * Kemapuan Menganalisa

2. Sembilan Prinsip Jurnalisme Menurut Bill Kovack dalam buku Jurnalisme dasar yang ditulis oleh Luwi Iswara :
  * Kewajiban Pertama Jurnalisme adalah pada kebenaran
  * Loyalitas Pertama Jurnalisme adalah kepada warga masyarakat
  * Inti Jurnalisme adlah disiplin Verifikasi
  * Para Wartawan harus terbebas dari sumber yang mereka liput (artinya bersikap Netral)
  * Wartawan harus mengemban tugas sebagai pemantau yang bebasas dari kekuasaan
  * Jurnalisme harus menyediakan forum untuk kritik dan komentar publik
  * Jurnalisme harus berusaha membuat yang penting menjadi menarik dan relevant
  * Wartawan harus berusaha menjaga berita agar tetap proporsional dan Komprehensiv
  * Wartawan itu memiliki kewajiban utama terhadap suara hatinya.

3. Makna Kebebasan Pers dalam Kode Etik Jurnalistik
Secara konstitusional kebebasan pers tercantum pada UU Nomor 40/1999 Tentang Pers.
Kebebasan Pers yang dimaksud adalah bebas bertanggung jawab, yaitu kebebasan untuk memberikan informasi yang penting dan benar kepada masyarakat (publik) atas berbagai peristiwa dengan ketentuan tidak melanggar Pasal 28 UUD 1945 ( Hak Asasi Manusia ) dan Bertanggung jawab terhadap publik, kebenaran, Hukum , Common Sense dan Akal Sehat.

4. Batasan - Batasan Iklan dalam Media.
Dalam sebuah media tidak dapat dipungkiri adanya Iklan (advertensi). Namun tidak semua Iklan dapat dipasang atau ditayangkan pad sebuah media, yaitu iklan yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.
Pengertian Pornografi :
* Menurut RUU APP : Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika
* Menurut RUU Pornografi : Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, patung, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum,yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat
* Menurut KBBI : Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.


Pengertian Pornoaksi RUU APPPornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum

0 komentar:

Posting Komentar

FB Comment

 

©2009CATATAN KECILKU | by TNB